| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Tak cuma pengidap gangguan mental (jiwa) atau tuna grahita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut juga mendata penyandang disabilitas lainnya guna diikutkan sebagai pemilih pada Pemilu 2019. Hal itu sesuai dengan perintah UU No. 7/2017 tentang Pemilu serta keputusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui rapat pleno terbuka KPU Sumut yang berlangsung Rabu (12/12/2018), akhirnya ditetapkan jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua yang disempurnakan. Termasuk diantaranya pemilih dengan disabilitas. Dari jumlah DPT sebanyak 9.785.753, sejumlah 11.882 diantaranya merupakan penyandang cacat tubuh.
Dari jumlah itu, 3.869 orang diantaranya merupakan penyandang tuna daksa. Tuna netra sejumlah 1863 orang, tuna grahita 1.714 orang. Sedangkan pengidap disabilitas lainnya, 2.147 orang.
Kabupaten Langkat memiliki jumlah terbesar pemilih penyandang disibilitas dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, yakni 1.096 orang. Disusul Kota Medan, 1.064 orang. Lalu, Deli Serdang dan Simalungun masing-masing 999 orang dan Asahan 815 orang.
Komisioner KPU Sumut yang juga Koordinator Divisi Data, Herdensi, menyatakan berdasarkan penyempurnaan DPTHP tahap kedua diharapkan DPT Pemilu 2019 di Sumut sudah fix.

