| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melantik 42 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Medan, di Aula KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Rabu (2/1/2019). Pelantikan ini dilakukan KPU Medan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 31/PUU-XVI/2018. Dengan begini, jumlah PPK pada Pemilu Serentak 2019 kembali menjadi 5 orang di setiap kecamatan.
Ketua KPU Medan, Agusyah Ramadani Damanik mengingatkan agar PPK yang baru dilantik dapat menjaga integritas agar hasil Pemilu serentak 2019 berkualitas.
"Harus menjaga integritas dan menjaga kode etik penyelenggara pemilu," tuturnya.
Agus juga berpesan agar PPK yang dilantik untuk tidak berafiliasi dengan salah satu pasangan calon (Paslon) presiden-wakil presiden serta partai politik.
"Kalau melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesauai aturan yang berlaku," jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair, Zefrizal, Nana Miranti, Edy Suhatono. Sekretaris KPU Medan, Nirwan. Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap.

