Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mencatat setidaknya ada 5 partai politik (Parpol) yang terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Medan, Muhammad Fadly saat menghadiri kegiatan penyampaian LPSDK kepada parpol di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Kamis (3/1/2019).
"Yang kita temukan terlambat menyerahkan LPSDK itu Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PKPI dan Partai Garuda," ujar Fadly.
Ia mengatakan batas akhir penyerahan LPSDK yakni pada Rabu 3 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Namun, keempat parpol tersebut menyerahkan diatas ketentuan yang telah diatur.
"Demokrat menyerahkan pukul 18.30 WIB. PDI Perjuangan pukul 18.38 WIB. PKPI pukul 18.19 WIB. Partai Garuda pukul 21. 31 WIB dan Partai Berkarya pukul 20.48 WIB," jelasnya.
"Mereka hanya absen sebelum jam 6 sore dan terlambat menyerahkan LPSDK," imbuhnya.
Komisioner KPU Medan, Zefrizal, juga menyayangkan masih ada parpol yang terlambat menyerahkan LPSDK. Bahkan, dihari terakhir masih ada yang bertanya tentang bagaimana membuat LPSDK.
"Di LPSDK tidak ada sanksi bagi parpol yang terlambat menyerahkan. Tapi, di LPPDK nanti ada sanksi tegas. Makanya jangan lagi terlambat," jelasnya.