Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aksi demo yang dilakukan mantan pegawai 7-Eleven (Sevel) hari ini menjadi aksi yang terakhir. Mereka kini berjuang menempuh jalur hukum.
Perwakilan dari mantan pegawai Sevel ditemani kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan telah melakukan perundingan dengan pihak manajemen PT Modern Internasional Tbk (MDRN) yang diwakili GM HRD Perseroan Melani.
Dalam perundingan itu para eks pegawai Sevel menuntut sisa pesangon yang belum dibayarkan. Totalnya mencapai Rp 7,2 miliar untuk 162 orang.
"Jadi total yang harus dibayar Rp 11,6 miliar dari 162 karyawan. Kemudian yang sudah dibayar Rp 4,3 miliar pada Mei 2018. Kami hanya menuntut kepastian," kata Oktavianus di Gedung Ricoh, Jakarta, Rabu (9/1/2018).
Pihak perusahaan pun menyatakan bahwa belum bisa mengambil keputusan saat ini. Mereka meminta waktu 2 minggu untuk melakukan perundingan sebelum mengambil keputusan.
Pihak mantan pegawai pun menerima alasan perusahaan dan menunggu keputusan perusahaan. Namun, kata Oktavianus, mereka tidak akan lagi berjuang dengan cara melakukan aksi, mereka akan menempuh jalur hukum.
"Kami sudah buat laporan pada tanggal 18 Oktober 2018. Nomor tanda terima nomor 1084/X/2018 di Bareskrim. Ini masih ditangani Bareskrim tidak dioper ke Polda," terangnya.
Pihaknya melakukan laporan tersebut lantaran menduga adanya kecurangan yang dilakukan perusahaan. Mereka curiga perusahaan tidak menyalurkan penuh uang security deposit sebesar US$ 5 juta dari 7-Eleven pusat.
Kecurigaan itu muncul ketika adanya perbedaan pernyataan dari Modern Internasional dan Borelli Walsh selaku konsultan perusahaan dan mediator proses penyelesaian utang MSI tentang proses pencairan uang security deposit itu.
"Borelli Walsh menyatakan sudah cair 1 batch. Lalu kita tanyakan ke Sevel Indonesia uang turun sudah 3 batch. Jadi kami tanda tanya, yang benar yang mana. Padahal dua-duanya tandatangan saat pencairan. Tidak mungkin cair kalau salah satu tidak tanda tangan," terangnya.
Dalam perkara itu, Oktavianus melaporkan pihak PT Modern Sevel Indonesia (MSI) dalam hal ini Direktur MDRN Johannis yang juga pernah menjadi Direktur di MSI. Yang kedua, pihaknya juga melaporkan Borelli Walsh.
"Selama ini mereka tidak terbuka. Kita tidak tahu yang sudah cair dari pusat berapa, dipakai untuk apa saja. Kita menuntut transparansi," tambahnya. (dtf)