Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah akan menaikkan harga rumah tahun ini. Kenaikan harga rumah ini menunggu restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menerangkan, kenaikan harga rumah berkaitan dengan Kemenkeu karena berkaitan dengan subsidi yang diberikan. Dia berharap keputusan ini akan keluar bulan ini atau bulan depan.
"Kalau Menteri Keuangan setuju, nanti kan yang memutuskan Menteri Keuangan," kata dia, Senin (21/1/2019).
"(Kapan?) Saya nggak tahu, moga-moga secepatnya, moga-moga bulan ini keluar, moga-moga bulan depan, semoga saja," ujarnya.
Khalawi menuturkan, kenaikan harga rumah yang diusulkan ke Kemenkeu sekitar 3% hingga 7,5%. Kenaikan tersebut menimbang harga tanah serta material.
"Kan ada kenaikan harga material, kenaikan harga tanah, sehingga penyesuaian itu untuk 2019 aja. Untuk 5 tahunnya (ke depan) nanti kita bahas lagi untuk 2020-2024," ujarnya. (dtf)