Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Depok - Buni Yani tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait eksekusi putusan hukumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Buni Yani pun sebelumnya, melalui pengacaranya, menyatakan siap dieksekusi.
Buni Yani tiba di Kejari Depok pukul 19.28 WIB, Jumat (1/2/2019). Dia ditemani pengacaranya, Aldwin Rahadian. Buni Yani tampak menebar senyuman.
"Baik, baik, baik," ucap Buni Yani sembari masuk ke kantor Kejari Depok, yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Depok.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa. dtc