Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tangerang Selatan - Adi Saputa dipersangkakan pasal berlapis setelah aksinya membanting-banting motor ketika ditilang polisi. Berapa ancaman hukuman buat Adi?
"Pertanyaan berikutnya terhadap pasal-pasal yang dipersangkakan itu ancaman maksimal berapa lama? Ancaman maksimal adalah 6 tahun terhadap pasal 263 (KUHP) memalsukan dokumen, pelat palsu yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Maporles Tangsel, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Karena melakukan pelanggaran lalu lintas, Adi dijerat Pasal 281, 288, 280, 291 dan 282 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ditilang karena tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak memiliki STNK hingga tidak memasang pelat nomor sesuai ketentan.
"Dia juga tidak menggunakan helm, baik yang membonceng maupun yang dibonceng, serta tidak mematuhi perintah petugas kepolisian yang sedang bertugas. Ini kita lakukan penilangan," lanjutnya.
Berikutnya, Adi dikenakan Pasal 263 KUHP atas dugaan memalsukan dokumen. Untuk diketahui, motor Honda Scoopy yang dibanting-banting Adi itu tidak terregister alias bodong.
Tidak hanya itu, polisi juga mempersangkakan Adi dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP.
Adi Saputra membanting-bantingkan motornya karena tidak terima ditilang polisi saat melintas di kawasan BSD, Kamis (7/2). Adi yang saat itu membonceng pacarnya, Y, melawan arus untuk menghindari polisi yang akan menilangnya.
Adalah Bripka Oky yang kemudian menyetopnya karena pelanggaran lalu lintas itu. Selain melawan arus, Adi juga tidak mengenakan helm dan ternyata tidak mengantongi surat-surat yang sah atas kepemilikan kendaraannya itu.
Adi emosi karena diberi tilang oleh polisi. Dia lalu mengamuk dan membanting-banting motornya hingga rusak berat. Setelah aksi itu, Adi juga membakar STNK.dtc