Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. "Betul, Astra meninggal dunia. Dia dirawat di RS Columbia, ini aku mau kesana melihat," jawab anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Ramces Simbolon, akhir pekan lalu (9/2/2019) menjawab medanbisnisdaily.com yang bertanya tentang kebenaran kabar duka meninggalnya Astra Yudha Bangun.
Astra yang merupakan mantan kolega Ramces di DPRD Sumut dan berasal dari partai yang sama nyaris tak terdengar beritanya sebelum dikabarkan meninggal. Selama beberapa tahun dia duduk sebagai anggota dewan periode 2014-2019 sebelum dipecat partainya. November tahun lalu dia resmi diganti setelah penggantinya dilantik melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Kontestasi politik di Pemilu Legislatif 2019 mengawali pemberhentian Astra, yang sebelumnya berprofesi sebagai pengusaha dipecat oleh partainya. Diam-diam dia mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI. Namun bukan dari Partai Gerindra. Lompat pagar ke PDI Perjuangan, partainya sebelumnya.
Sialnya lagi, dia juga tidak dicalonkan dari daerah pemilihan Sumut III seperti yang diinginkannya. Oleh partai berlambang banteng dengan moncong putih itu, Astra "dicampakkan" ke Sumatera Selatan. Begitu tertera di daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, yang kemudian ketahuan oleh DPD Gerindra Sumut.
Belakangan, nama Astra tidak masuk daftar caleg tetap (DCT) DPRD-RI. Ia tidak melanjutkan pencalonanya karena tidak mau dapilnya dipindah ke Sumsel.
"Kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto kami pertanyakan ketika itu kenapa dia dipindahkan ke Sumsel. Padahal kalau dari Sumut III besar kemungkinan dia terpilih," kata kuasa hukum Astra, Pandapotan Tamba, kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (10/2/2019).
Tak lama kemudian "bencana" pun menghampiri Astra. Tanpa ada klarifikasi walau sedikitpun, dia dipecat dari Partai Gerindra oleh DPD Sumut dan DPP. Selanjutnya dipecat dari keanggotaan di DPRD Sumut dan digantikan kader lainnya, yakni Robert Lumban Tobing.
Menurut catatan medanbisnisdaily.com, proses penggantian Astra ke Robert melalui PAW super kilat. Hanya sekitar satu minggu. Berbeda dengan anggota dewan lainnya.
Bahkan anggota Fraksi Gerindra lainnya, Sony Firdaus, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi akibat dugaan korupsi, hingga kini belum diganti. Padahal sudah berbulan-bulan dan kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kata Pandapotan yang juga mantan komisioner KPU Kota Medan, berbagai upaya sesungguhnya mereka tempuh agar Astra tidak di-PAW. Upaya politik dan hukum. Ke DPP, dia sempat berkirim surat. Berharap dipanggil oleh Mahkamah Partai dan melakukan pembelaan diri. Namun tidak digubris.
Upaya hukum, pemecatan dirinya diadukan ke Pengadilan Negeri Medan. Dengan maksud pergantiannya di DPRD Sumut tidak dilaksanakan karena masih ada sengketa hukum. Lagi-lagi kandas. Kendati hingga hari ini persidangan sudah berlangsung tiga kali.
"Hari Rabu mendatang (13/2/2019) akan masuk sidang keempat, pembuktian. Dengan berhalangan tetapnya penggugat, kasus ini terhenti dengan sendirinya," ungkap Pandapotan.
Dijelaskannya, pasca PAW, Astra kehilangan semangat memperjuangkan nasib keanggotaannya di DPRD. Tak lagi antusias sebagaimana sebelumya. Kendati tidak bisa menerima pemecatannya.
Tak begitu jelas apakah kegagalan dirinya menjadi caleg DPR RI yang diikuti pemecatannya dari DPRD Sumut terkait erat dengan sakit yang diderita Astra, yang kemudian merenggut nyawanya.
Yang pasti, terang Pandapotan, Astra belum bisa "move on", melupakan kenikmatan yang bertahun-tahun dirasakan sebagai wakil rakyat dan menjalani aktivitas lain. Setidaknya Rp 1miliar gaji yang diterimanya jika masih menjabat anggota DPRD Sumut hingga akhir masa tugas pada Oktober mendatang. Ditambah jalan-jalan dengan penerbangan dan penginapan mewah.
"Dia merasa terzolimi, makanya sulit melupakannya," tegasnya.
Terhadap Partai Gerindra yang memecat kliennya, Pandapotan menyatakan bagaimana mungkin partai besutan Prabowo Subianto tersebut akan bisa menegakkan hukum jika kepada kadernya sendiri mereka tidak mematuhi hukum.