Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kepolisian Resort Langkat Senin (18/2/2019), musnahkan dengan cara dibakar barang bukti daun ganja kering seberat 220 kg dalam kemasan 220 bal berbalut lakban. Ganja itu disita dari 2 orang pelaku saat melintasi jalan lintas Medan-Aceh, tepatnya di Jalinsum Kecamatan Besitang, Langkat pada 26 Januari 2019.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Stabat Raden Aji Suryo, Kepala BNNK Langkat AKBP Ahmad Zaini, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Yunus Tarigan dan perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat. Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Barang bukti kita amankan dari Ms alias Saleh (58) bersama menantunya GT alias Thoni (29) keduanya warga blok lebak Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, ganja diambil dari daerah Lhokseumawe tujuan ke Jakarta, diamankan di jalan lintas umum Medan-Aceh, Sabtu (26/1/2019)," katanya.
Kedua pelaku keseharianya sebagai sopir. MS merupakan sopir lintas membawa dump truk, sedangkan GT sebagai sopir angkot metro mini.
Berdasarkan pengakuan MS, ia pernah beberapa kali membawa armada truk ke daerah Aceh, dan sedikit banyaknya ia telah mengenal dan memahami lokasi di sana.
Sebelumnya, ada kenalan mereka di daerah Aceh inisial AG menawarkan membawa ganja tersebut tujuan Jakarta. Karena desakan ekonomi, keduanya pun menyanggupi hal tersebut. Keduanya dijanjikan akan menerima upah Rp 15 juta per orang jika barang telah sampai Jakarta, disana nanti ada orang lain yang mengambil barang haram tersebut.
"Namun naas belum jauh meninggalkan Aceh, keduanya keburu diamankan petugas Satresnarkoba dan Satlantas Polres Langkat yang sedang melakukan razia di jalan lintas Aceh-Medan, persisnya di depan pos Polisi Polsek Besitang," kata Kapolres.
Pelaku hanya bisa pasrah atas kejadian yang mereka alami. "Mau tidak mau kami harus pasrah saja, apa pun hukuman atau sanksi yang nantinya kami terima atas perbuatan ini," sebut MS.
Keduanya melanggar pasal 115 (2) subs 111 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar.