Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bawaslu menilai, perlu ada pembahasan lebih lanjut soal unsur-unsur penyerahan personal. Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, hanya mengatur peserta pemilu jangan menyerang suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).
"Saya sih tidak tahu secara general. Tapi, dalam rapat yang saya hadiri, dalam rapat-rapat itu breakdown unsur dari menghina itu seperti apa belum pernah muncul," ucap Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, kelas wartawan di Gedung Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Menurut Fritz, aturan debat bisa berlandaskan undang-undang dan etika debat. Dalam UU, hanya mengatur soal dilarang menyerang SARA.
"Ada 2 norma yang harus kita lihat. Pertama etika debat sama UU, ataupun perbuatan yang dilarang oleh UU. Yang diatur dalam UU pemilu adalah menghina suku, agama, ras, dan golongan," ucap Fritz.
Sementara itu, etika debat adalah kesepakatan antara para peserta dengan penyelenggara pemilu. Selama pembahasan debat, etika soal menyerang personal belum dibahas.
"Di debat pertama kan juga sudah didiskusikan aturan debat. Misal tidak membawa APK (alat peraga kampanye), itu kan aturan debat yang sudah disepakati," ucap Fritz.
Baca juga: Prabowo Kuasai 340 Ribu Hektare, Ma'ruf: Jokowi Bukan Menyerang
"Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskan kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi dan bagaimana hal-hal lain yang terkait dengan proses yang ada di debat ketiga," kata Fritz.
Seperti diketahui, serangan personal kembali jadi topik setelah capres Joko Widodo (Jokowi) bertanya soal lahan milik capres Prabowo di Aceh dan Kalimantan. BPN tidak mengganti menyerang personal dan melaporkan kepada Bawaslu. (dtc)