Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Peristiwa penahanan dan penangkapan oleh Polsek Medan Area yang dituding asal-asalan, tanpa surat resmi, terhadap Lesmana Hutapea (37), hari ini, Jumat (22/2/2019, digugat di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Oleh istrinya Rini Agustini (33), Polsek Medan Area yang menangkap dan menahan Lesmana pada November tahun lalu diadukan karena telah menyalahi prosedur sebagaimana diatur didalam KUHAP. Rini didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Medan.
Menurut Kepala Divisi Buruh dan Kaum Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak dalam keterangan kepada wartawan, Lesmana yang dibebaskan minggu lalu dari tahanan Polsek setelah menjalani penahanan 89 hari. Tanpa pernah sekalipun diberi surat perpanjangan penahanan. Oleh karenanya istri dan kedua anaknya menderita kerugian materil dan moril.
"Kami menuntut Kapolsek Medan Area meminta maaf dan mengganti kerugian materil yang diderita klien kami," ujar Maswan.
Disebutkan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan ini adalah Syafril Batubara.