Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hari ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia Simon Birmingham meneken kerja sama perdagangan bebas untuk kedua negara.
Dalam kesepakatan tersebut, tarif barang dari Indonesia ke Australia dibebaskan 100% untuk 6.474 pos tarif. Sedangkan tarif barang dari Australia ke Indonesia dibebaskan sebesar 94%.
"Perjanjian ini akan menghilangkan tarif Australia 100% (barang dari Indonesia ke Australia). Sedangkan tarif Indonesia 94% akan dihapuskan secara bertahap (barang dari Australia ke Indonesia)," kata Enggar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Namun, sebelum mencapai kesepakatan di hari ini, kedua negara memakan waktu hingga 9 tahun lamanya untuk bernegosiasi. Hal itu dilakukan guna mendapatkan keuntungan kedua belah pihak.
"Perjalanan ini sudah 9 tahun, akhirnya kita mencapai waktu ini dan dalam 2,5 tahun terakhir kita menyepakati untuk speak up karena pada dasarnya ini bermanfaat bagi kedua negara," terang Enggar.
Ia pun berharap kesepakatan perdagangan bebas tersebut dapat meningkatkan perekonomian antarnegara.
"Penandatanganan hari ini saya harap akan membawa perekonomian kedua negara berkembang bersama," jelas dia.
Sebagai informasi, perundingan dimulai pada April 2005 dengan menyepakati joint declaration of comprehensive partnership. Kemudian di tahun 2007 hingga 2009 pemerintah melakukan penyusunan studi kelayakan perjanjian.
Tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan perdana menteri Australia meluncurkan perundingan IA-CEPA. Selanjutnya pada September 2012-Juli 2013 dilaksanakan perundingan putaran ke-1 dan ke-2.
Namun pada November 2013-Februari 2016 perundingan dihentikan sementara karena dinamika politik. Lantas, di Maret 2016 kedua negara memutuskan reaktivasi perundingan tersebut.
Akhirnya, di 31 Agustus 2018 kedua negara melakukan penandatanganan deklarasi IA-CEPA dan hari ini, 4 Maret 2019 penandatanganan perdagangan bebas resmi dilakukan oleh kedua belah pihak. (dtf)