Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Al Rahman belum bisa memastikan berapa jumlah pekerja harian lepas (PHL) yang akan diberhentikan. Sebab, sampai hari ini organisasi perangkat daerah (OPD) belum selesai melakukan kajian.
"Ada beberapa OPD yang sudah selesai melakukan kajian, hasilnya nanti kami teliti. Kalau kecamatan sudah, sedangkan masing-masing OPD tentu berbeda kebutuhannya," ujarnya, di Medan, Senin (11/3/2019).
Ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi darinya tentang merumahkan PHL. Ketika PHL tersebut masih bekerja, maka tetap akan dibayarkan haknya. "Contoh apa mungkin PHL Dinas Kebersihan seperti penyapu jalan tidak bekerja,mereka tetap bekerja, kenek truk pengangkut sampah, juga tetap kerja.
Kalau mungkin ada yang tidak bekerja, jangan dikontrak, simple. Kalau tidak bekerja jangan dikontrak," tegasnya.
Kondisi PHL yang tercatat saat ini berjumlah 11.864 orang. Dengan jumlah sebesar itu biaya gaji yang harus dibayarkan sebesar Rp413 miliar pertahun.
"Bayangkan kalau setengahnya dihemat berarti sekitar Rp200 miliar. Cuma memang angka yang dikurangi belum tahu masih dikaji," ungkapnya.
Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap mengungkapkan bahwa ada beberapa OPD yang belum menyerahkan hasil kajian tentang kebutuhan PHL. "Dinas Perkim belum, Dinas Kebersihan, Dinas Pemadam Kebakaran," katanya.