| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Surat Edaran (SE) tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi-red) yang diterbitkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memicu resistensi di tengah masyarakat.
SE Nomor 500-7.1/1540 yang diteken pada 14 Februari 2026 itu mengatur pembatasan lokasi berjualan hingga pengelolaan limbah pedagang daging babi di wilayah Medan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum melalui pendekatan sosial yang memadai sehingga memunculkan pro dan kontra.
Pengamat Sosial Kota Medan Haris Martondi Hasibuan menyebut bahwa munculnya reaksi protes hingga penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Medan Rico Waas tersebut akibat kurangnya pemahaman literasi dalam membuat kebijakan tersebut.
"Kenapa saya bilang Pemko Medan kurang pemahaman soal literasi. Artinya adalah tidak digunakannya pendekatan antropologis sebelum menerbitkan kebijakan tersebut. Padahal, pendekatan antropologis ini sangat penting dilakukan sebelum menerbitkan kebijakan-kebijakan yang berpotensi menyinggung SARA," katanya dalam keterangannya yang diterima medanbisnisdaily.com, Minggu (22/2/2026).
Seharusnya, kata Haris, sebelum menerbitkan kebijakan yang punya potensi menyinggung SARA, Pemko Medan harus melakukan kajian secara komprehensif melalui pendekatan antropologis seperti memahami sensitivitas budaya, kebiasaan sosial, dan cara pandang masyarakat yang menjadi subjek kebijakan di Kota Medan, serta melakukan sosialisasi yang jelas baik sebelum maupun sesudah kebijakan diambil.
Dengan begitu, katanya, masyarakat tidak merasa tiba-tiba diatur, tetapi memahami tujuan kebijakan sebagai bagian dari penataan bersama, sehingga potensi salah paham bernuansa SARA bisa dihindari.
BACA JUGA: Pemko Medan Bantah Larang Penjualan Daging Nonhalal, Siap Dialog dengan Masyarakat
"Dan, saya sih mengusulkan agar dilakukan kajian mendalam soal SE tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan. Artinya perlu disusun kembali dengan mengedepankan kajian kajian antropologi. Jangan sampai nantinya muncul gesekan gesekan yang menyinggung SARA sehingga berdampak terhadap kondusifitas Medan," pungkasnya.
Diketahui, pada 14 Februari 2026 Wali Kota Medan Rico Waas menerbitkan SE tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang tertutup.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.
BACA JUGA: SE Wali Kota Medan Larangan Jual Babi Rasis-Diskriminatif, HBB dan Pedagang Bersiap Demo
Ada tiga instruksi penting yang wajib dipatuhi para pelaku usaha.
1. Larangan berjualan di fasilitas umum
Pelaku usaha dilarang melakukan pemotongan maupun penjualan daging non-halal di atas trotoar, badan jalan, maupun fasilitas publik lainnya. Aktivitas seperti itu dianggap mengganggu ketertiban, estetika kota, serta keselamatan pengguna jalan.
2. Pengaturan zonasi (lokasi terpadu)
Pemerintah hanya memperbolehkan penjualan dilakukan di tempat tertutup, seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan. Selain itu, lokasi usaha tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah umat Islam atau lingkungan yang mayoritas penduduknya Muslim.
3. Pengelolaan limbah
Pedagang diminta tidak membuang limbah cair seperti darah atau air cucian ke drainase umum. Pengelolaan limbah wajib dilakukan secara mandiri agar tidak memicu pencemaran, bau, maupun berkembangnya lalat yang meresahkan warga

