Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Medan Merry Purba.
Jaksa meyakini Helpandi menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi agar memberikan uang suap ke hakim yang memutus perkaranya saat itu.
"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Helpandi terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Haeruddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019)
Jaksa memaparkan hal yang memberatkan Helpandi yakni dinilai terbukti sebagai pelaku aktif dalam peran dominan pelaksanakan kejahatan dan dinilai menyalahi wewenang sebagai PNS. Sedangkan hal yang meringankannya adalah Helpandi membantu mengungkap perbuatan pidana oleh hakim dan belum pernah dihukum.
Selain itu, jaksa juga menyatakan menolak pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Helpandi pada Januari 2019 lalu. Sebab, Helpandi dinilai jaksa merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara ini.
"Berkaitan hal tersebut, kami berpendapat permohonan JC tidak dikabulkan, karena yang bersangkutan pelaku utama dan nggak memenuhi syarat JC," ucap jaksa.
Kasus ini bermula ketika Tamin sudah berstatus terdakwa terkait perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, Tamin disebut selalu mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan medis.
Kemudian, hakim menyetujui permohonan pengalihan status penahanan tersebut dan meminta Helpandi sebagai panitera pengganti perkara itu untuk meyusun draf pengalihan status penahanan. Saat mengajukan draf penetapan pengalihan status penahanan, para hakim menanyakan dengan kalimat seperti 'kok hanya tanda tangan saja' dan 'kok gini-gini saja?' atau 'kerja baktinya saja kita dek'. Atas kalimat itu, Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang dari majelis hakim.
Setelah itu, Helpandi menemui orang kepecayaan Tamin, Sudarni BR Samosir dan Faridah Ariany Nasution, di restoran kawasan Medan, Sumatera Utara menjelaskan putusan Tamin. Dalam pertemuan itu, Helpandi menyampaikan kekecewaan majelis hakim selama persidangan proses penetapan pengalihan status penahanan dan izin berobat tidak diberikan sejumlah uang
Kemudian jaksa juga meyakini Helpandi meminta Tamin untuk menyiapkan dana Rp 3 miliar. Uang itu diberikan Tamin dengan kurs SGD untuk dibagikan ke para hakim, uang itu juga dimaksudkan agar hakim memutus bebas perkara Tamin.
Atas kasus ini, Helpandi diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf C ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)