Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mayoritas pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap mengatakan batas akhir melaporkan LHKPN yakni 31 Maret 2019.
Disebutkannya ada 260 pejabat di linkungan Pemko Medan yang masuk kategori penyelenggara negara. Namun, hanya Wali Kota, Dzulmi Eldin. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Sekda, Wirya Al Rahman yang melapor LHKPN. "Pejabat yang mengelola anggaran itu disebut penyelenggara negara, totalnya ada 260. Yang melapor hanya sebagian, termasuk Pak Wali Kota, Pak Wakil dan Pak Sekda," ujarnya, di Medan, Rabu (20/3/2019).
Di tahun 2018 lalu, kata dia, tidak semua melaporkan LHKPN. Dari 260 hanya 80% diantaranya melapor. "Tahun ini kita berharap 100 persen laporkan LHKPN," tuturnya.
Guna memudahkan para pejabat melaporkan harta kekayaan masing-masing, Muslim pun telah menurunkan sejumlah anggotanya untuk membantu mengisi formulir LHKPN selama tiga hari. "Kita tunggu selama tiga hari ini, sehingga dalam bulan ini juga seluruh laporan harta kekayaan pejabat selesai 100%,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing ke KPK.
"Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya rasa itu tidak sukar, saya sendiri sudah menyelesaikannya 15 hari. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 206 harus melaporkan harta kekayaannya,” katanya.