Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisnisdaily.com-Medan. Anggota Tim Juru Kampanye (Jurkam) Tim Pemenangan Daerah (TPD) Capres dan Cawapres Anies Rasyid Baswedan (ARB)-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumatera Utara, Arief Tampubolon menilai bahwa sikap Bawaslu Medan yang tidak berani memberikan sanksi tegas kepada 6 orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) termasuk Kabid SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira diduga karena sudah masuk angin.
"Bawaslu Medan 'masuk angin' ", sudah jelas ada pelanggaran dan ketidaknetralan ASN dalam kasus video viral yang mengarahkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2, kenapa tidak ada sanksi tegas yang diberikan atau direkomendasikan oleh Bawaslu Medan, ada apa dengan Bawaslu Medan?" katanya kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (31/01/2024).
Menurut Penggiat Anti Korupsi Sumut itu, dalam video viral itu sudah dan bahkan Bawaslu Medan telah menemukan adanya dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam kasus tersebut.
TKD AMIN Sumut sangat menyayangkan sikap Bawaslu Medan yang hanya merekomendasikan penerapan pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Seharusnya, Bawaslu Medan berani untuk menerapkan Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
"Kan sudah jelas ditemukan dugaan ketidaknetralan oleh keenam ASN di Disdik Medan, harusnya terhadap ketidaknetralan itu Bawaslu menerapkan Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu," tegasnya.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), jelasnya, disebutkan bahwa ASN termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,”
Sementara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS.
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara:
1). Ikut kampanye;
2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA: Arahkan Dukung Capres 02, Bawaslu: Kabid SMP Disdik Medan Andy Yudhistira Cs Langgar Netralitas ASN
Sebelumnya 6 ASN di Disdik Medan, dinyatakan Bawaslu Medan melanggar netralitas ASN karena mengarahkan kepala sekolah dan guru untuk memilih Calon Presiden (Capres) dan Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka.
Keenam ASN itu yang terlibat dalam video viral dukungan ke Capres/Cawapres Prabowo-Gibran yaitu, Andi Yudhistira Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan. Sriyanta yang merupakan Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
Lalu, Ermansyah Lubis Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD, Nardi Pasaribu sebagai Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
Kemudian, Fennaldy Heryanto Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD serta terakhir Lambok Tamba Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD.
Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan, Fachril Syahputra menyebutkan berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kota Medan, Andy dkk terbukti melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tindak lanjut yang kemudian kita lakukan, bahwa video viral tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN," jelasnya.
Kata Fachril, berdasarkan kajian Bawaslu Medan, keenam orang tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan terkait netralitas ASN. Seperti Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 hingga Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021.
"Berdasarkan dari penanganan yang kita tangani setelah kita lakukan kajian pelanggarannya adalah Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 Ayat 1 dan 2 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 9 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2023, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun terkait bentuk sanksi diberikan, Bawaslu menyerahkan kepada institusi yang menaungi Andy sebagai seorang ASN.