Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dicky Zulkarnain dicopot dari jabatan Direktur Keuangan dan Operasional PT Dhirga Surya. Atas pencopotan itu, ia pun sudha mempersiapkan sejumlah rencana aksi guna melakukan perlawanan.
Dhirga Surya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya dimiliki Pemprov Sumut. Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar Kamis minggu lalu (21/3/2019), dipimpin Wakil Gubernur Musa Rajekshah atau Ijeck, Dicky serta komisaris dan direksi lainnya diberhentikan sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Pemberhentian itu juga tanpa mendengarkan hak jawabnya (sebagaimana diatur di AD/ART perusahaan) guna memperlihatkan tanggung jawab selama menjabat di Dhirga Surya.
"Saya merasa reputasi saya dibegal dengan terjadinya pemecatan ini. Sejak dulu saya sebagai profesional membangun karir mulai dari salesman door to door, supervisor, manajer hingga direktur, baru kali ini dipecat. Sebagai seorang profesional saya telah dibegal," tegas Dicky dalam penjelasannya kepada medanbisnisdaily.com, Senin malam (25/3/2019).
Cerita Dicky, saat RUPS-LB dia berhalangan hadir karena sedang menjalani pengobatan di Malaysia. Kepada komisaris sudah dimintanya agar rapat ditunda supaya bisa menyampaikan penjelasan tentang kinerjanya. Namun tidak dipenuhi dan dia secara resmi dipecat.
Dalam waktu yang hampir bersamaan Pemprov Sumut melalui Sekretaris Daerah, Sabrina, menggelar proses rekrutmen terhadap direksi, komisaris dan badan pengawas enam BUMD yang ada, termasuk Dhirga Surya. Bermaksud ingin meningkatkan karirnya, Dicky ikut melamar. Berharap terpilih menjadi direktur utama.
Dalam kaitan rekrutmen tersebut, hari ini, Selasa (26/3/2019), akan dilakukan seleksi tertulis di Gedung Bina Graha Pemprov Sumut. Termasuk di antaranya yang mengikuti adalah Dicky. Namun dia berjanji tidak akan hadir.
"Saya yang sudah dibegal pemilik saham rasanya aneh jika besok hadir mengikuti proses seleksi. Sebagai bentuk protes saya tidak akan datang," ungkapnya.
Sebagai kelanjutan perlawanannya terhadap Ijeck yang memecatnya, Dicky merencanakan minggu depan akan membuat pengaduan ke lembaga Ombudsman Perwakilan Sumut. Ditambah pengaduan ke DPRD Sumut.
"Yang dilakukan Ijeck sebagai wakil dari pemilik saham terhadap saya merupakan pelanggaran. Sesuai kontrak seharusnya jabatan saya berakhir April 2020. Itulah kenapa saya mengadu ke Ombudsman dan DPRD Sumut," katanya.
Baginya dan bagi seluruh rakyat Sumatera Utara, perlawanan terhadap pemegang saham merupakan proses pembelajaran. Pemprov Sumut telah melanggar ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.