Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya agar sektor otomotif terus membuahkan hasil positif bagi neraca perdagangan Indonesia. Sehingga berbagai hal diperhatikan hingga pelumas kendaraannya.
Dengan ditetapkannya kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas otomotif (Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas Secara Wajib), diharapkan para produsen pelumas dalam negeri bisa berkembang dan 'sehat' kembali. Sebab, makin sedikit produsen pelumas asal Indonesia yang masih eksis (selain Pertamina dan Evalube).
"Sekarang kapasitas pelumas nasional kita masih 2040 kilo. Utilitasnya baru 42%. Sedangkan pertumbuhan kendaraan itu satu tahunnya mencapai 1 juta (motor lebih besar). Melihat hal ini seharusnya pemerintah memperkuat industri pelumas dalam negeri agar kembali eksis sebab sekarang pemain pelumas asal Indonesia semakin sedikit," jelas Direktur Kimia Hilir Kemenperin, Taufiek Bawazier di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
"Yah pemerintah mempersilahkan impor jika memang ada keperluan tertentu, tapi harus fair dong. Mereka juga harus kita uji dengan SNI ini, jadi persaingan bisnis sehat," lanjut dia.
Taufiek juga menyatakan bahwa, kebijakan tentang SNI untuk pelumas adalah merupakan suatu kebutuhan. Karena, sampai saat ini oli kualitas rendah atau palsu kian merebak. Pada akhirnya merugikan para pengguna kendaraan di Indonesia.
"Jadi saya lihat instrumen yang paling pas untuk membenahi ini adalah SNI wajib. Indonesia perlu aturan ini. Ini adalah kebutuhan negara, bukan keinginan pemerintah ataupun industri. Tentu, akan banyak multiplier effect yang terjadi bila SNI pelumas ini diterapkan," ucapnya. (dto)