Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XVII/2019,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli memperpanjang masa pindah memilih sebelum hari pemungutan suara.
"Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan kembali selama 7 hari ke depan hingga tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB," kata Fajarman Zalukhu, Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Selasa (2/4/2019).
Fajarman yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan apabila telah terdaftar dalam DPT dan mendaftar ke PPS terdekat atau langsung mendatangi gudang logistik KPU Kota Gunungsitoli Jln. Soetomo nomor 52 Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
"Hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu. Yakni keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan tertentu. Seperti sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," jelasnya.
Ia mengharapkan, pemilih agar membawa photocopy KTP elektronik dan menunjukan KTP elektronik asli pada saat mengurus pindah memilih serta surat tugas bagi pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. "Apabila ada pemilih sesuai kriteria diatas melapor untuk pindah memilih maka didaftarkan dan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dan kepadanya diberikan formulir model A.5-KPU," pungkasnya.