Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk meminta sidang praperadilan Romahurmuziy (Rommy) ditunda. Namun, KPK tak menjelaskan detail alasan permohonan penundaan itu.
"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau hakim praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Persidangan perdana praperadilan yang diajukan Rommy sendiri rencananya digelar hari ini. Belum diketahui apakah hakim akan menunda persidangan hingga kapan.
Rommy sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag. Alasannya, Rommy tidak memiliki kewenangan langsung untuk pengisian jabatan di Kemenag.
Rommy kini sedang dalam proses pembantaran karena sakit. Dia dia dirawat di RS Polri karena keluhan BAB mengeluarkan darah.(dtc)