Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang tukang las bernama Ian Mustakim (29), warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora Medan harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Sebabnya, ia telah tertangkap oleh petugas kepolisian, saat beraksi merampas HP iPhone milik seorang mahasiswi bersama temannya di, di Jalan Rotan, Petisah, Minggu (14/4/2019).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing menyampaikan, saat itu korban, Puan Indri Hazimah (22) warga Jalan Setia Budi, Medan Sunggal bersama adiknya sedang melintas di lokasi kejadian dengan menumpangi becak bermotor hendak menuju Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 16.45 WIB.
"Namun secara tiba-tiba datang 2 orang pelaku mengenderai sepeda motor, kemudian, Ian yang berada diboncengan merampas HP yang saat itu sedang dipegang korban," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Akibatnya, sambung Martuasah, diantara korban dan pelaku, terjadi tarik-tarikan. Hingga akhirnya pelaku dapat mengambil HP iPhone S6 warna putih milik korban, kemudian melarikan diri.
"Spontan korban pun berteriak minta tolong. Sehingga disaat bersamaan petugas yang sedang melakukan patroli langsung mengejar pelaku," jelasnya.
Akan tetapi ujar Martuasah, petugas hanya mampu menangkap Ian yang duduk diboncengan, dan langsung membawanya ke Polsek. Sedangkan rekan kejahatannya, dapat melarikan diri.
"Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita 1 buah kotak HP iPhone S6 warna putih milik korban," pungkasnya.