Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS, yakni di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara dan TPS 001 Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur.
Komisioner KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Yasir Nasution kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (24/4/2019), mengatakan, alasan digelarnya PSU karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan 7 orang anak di bawah umur di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae dengan menggunakan C6 orang lain. Hal ini melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU No 7 tahun 2017. Sesuai rekomendasi pengawas TPS.
Sedangkan di TPS 001 Desa Huta Tinggi, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi dipasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017. Sesuai pengawasan Panwascam Panyabungan Timur.
"Pelaksanaan PSU belum bisa kita jadwalkan karena menunggu logistik dari KPU provinsi. Namun sesuai peraturan, PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah pencoblosan. Kita berharap sesuai jadwal," ujarnya.