Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Solo - Gugatan putri mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Poppy Femialya atas kepemilikan rumah ayahnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga Djoko Susilo tidak lagi berhak atas rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan 70, Laweyan, Solo.
Pantauan detikcom, Jumat (26/4/2019), gerbang rumah yang dikelilingi tembok setinggi 3 meter tersebut tertutup rapat. Bahkan gerbang tersebut dihalangi dengan besi yang biasa digunakan untuk menutup jalan.
Di gerbang kayu itu, terpampang papan yang berisi pengumuman bahwa rumah tersebut ialah milik Poppy Femialya. "Tanah dan Bangunan Ini Milik Poppy Femialya," demikian tulisan dalam papan itu.
Tertulis pula dasar hukum yang dianggap menguatkan kepemilikan Poppy terhadap rumah seluas 3.077 meter persegi itu. Papan dipasang oleh kuasa hukum Poppy, YAR Law Firm Attorneys At Law.
Putri Djoko Susilo Pasang Pengumuman Rumah yang Dirampas Negara Miliknya
Adapun rumah tersebut pernah disita KPK karena merupakan hasil pencucian uang hasil korupsi. Pemerintah kemudian menghibahkannya kepada Pemkot Surakarta.
Atas ditolaknya kasasi Poppy, Pemkot Surakarta akan segera memanfaatkan rumah itu. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pemkot juga akan segera menganggarkan dana guna merealisasikan museum batik. Selama ini pemkot masih menunggu proses hukum yang berlangsung.
"Kemarin kan tidak kita anggarkan karena masih ada proses hukum. Kan mubazir kalau nanti tidak terpakai," kata Kepala Dinas Kebudayaan Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim saat ditemui detikcom. dtc