Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8,2 kg asal Malaysia.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, menyampaikan, barang bukti 8,2 kg sabu-sabu tersebut saat ditemukan dibungkus dengan kemasan minuman energi. Selain itu, juga diamankan 1.900 butir pil ekstasi dan 330 butir pil happy five (h5).
"Penangkapan ini dilakukan dari 4 lokasi terpisah di Sumut dengan 5 tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
Atrial menjelaskan, awalnya petugas BNN Sumut melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba bernama Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu Utara, Sabtu (13/4/201), dengan barang bukti 3 kg sabu-sabu.
Di hari yang sama, petugas melakukan pengembangan dan membekuk 2 kurir lagi, Said Zulham (42) dan Sangkot Hairat Pohan (30), di Gang Aman, Kampung Baru Kota Tanjung Balai, Sumut.
Kemudian, penangkapan dilakukan terhadap Pebriadi Juhri alias Bantut (29), yakni tersangka penerima sabu-sabu yang rumahnya dijadikan gudang di Kampung Baru Gang Sahabat, Tanjungbalai. Dari tersangka Bantut diamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 5602,6 gram, 1.900 butir pil ekstasi dan 330 butir pil h5.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, jelas Atrial, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut ternyata dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinsial DK, sehingga DK juga diamankan di dalam Lapas.
Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika, petugas BNNP Sumut juga mengamankan 2 unit sepeda motor, 6 unit handphone, 3 kotak kartu perdana, 1 buku catatan, 2 buku rekening Bank BRI dan Mandiri, juga 1 kartu ATM BRI.