Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menahan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, yang merupakan tersangka di kasus dugaan suap proyek Bakamla RI. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka EA, Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia ditahan selama 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
Dia ditahan di rutan KPK yang berada di gedung KPK Merah Putih. Erwin merupakan orang ketujuh yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Erwin diduga membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberi suap ke Fayakhun Andriadi yang saat itu merupakan anggota DPR. Erwin diduga mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.
Suap itu diduga sebagai fee terkait penambahan anggaran Bakamla pada APBN-P 2016 senilai Rp 1,5 triliun. Erwin diduga membantu karena, jika anggaran disetujui, pengadaan satelit monitoring itu salah satunya akan dibeli dari PT Rohde dan Scwarz Indonesia dengan Erwin sebagai Managing Director-nya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 2016. Hingga saat ini, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan enam di antaranya telah divonis bersalah dalam persidangan.dtc