Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang menyusun surat dakwaan tersangka kasus pembobolan (skimming) ATM, Ramyadjie Priambodo. Setelah rampung, surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.
"Penuntut umum kembali akan mematangkan konstruksi surat dakwaan dan juga mempelajari berkas perkara hasil penyidikan, guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur tindak pidana yang didakwakan," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan, Sabtu (27/4/2019).
Setelah semua unsur terpenuhi, maka penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri disertai dengan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 1 KUHAP.
Kejaksaan Negeri sebelumnya menerima pelimpahan tersangka Ramyadjie Priambodo dari Polda Metro Jaya. Saat ini Ramyadjie ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Pada hari Kamis (25/4/2019), telah dilaksanakan pelimpahan tersangka berikut barang bukti atas nama terdakwa Ramyadjie Priambodo di Kejari Jaksel yang diduga melakukan pembobolan (skimming) ATM sebesar Rp 300 juta dengan cara melalui pencurian data nasabah," kata Nirwan.(dtc)