Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Badai pasti berlalu. Judul lagu Chrisye itu saya yakini akan mengakhiri sengkarut hasil Pilpres 2019 yang hiruk-pikuk. Mulanya, “memang awan hitam di hati yang sedang gelisah/ daun-daun berguguran/ satu satu jatuh ke pangkuan. Tapi kemudian, “musim itu telah berlalu/ matahari segera berganti/ badai pasti berlalu.” Begitulah, cuplikan lirik lagu “Badai Pasti Berlalu” tersebut.
Kisah ini diawali ketika terdengar protes dari kubu BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap hasil quick count yang dirilis berbagai lembaga survei yang menunjukkan keunggulan paslon Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.
Bahkan, BPN Prabowo-Sandi tampil dengan angka-angka yang berbeda. Disebutkan bahwa Prabowo-Sandi unggul 62% berdasarkan real count internal BPN. Berbeda dengan hasil quick count yang menunjukkan Jokowi-Ma’ruf unggul sekitar 54%.
Lalu, terdengarlah, deklarasi kemenangan paslon Prabowo-Sandi. Namun kubu TKN Jokowi-Ma’ruf tak tinggal diam. Hasil real count yang diselenggarakan oleh internal TKN Jokowi-Ma’ruf ternyata tak jauh beda dengan quick count berbagai lembaga survei.
Okelah. Sah-sah saja beda angka. Namun yang berwenang memutuskan siapa yang memenangkan Pilpres 2019 adalah KPU. Syahdan, hasil akhir itu akan diumumkan pada 22 Mei 2019 mendatang.
Jika keputusan KPU itu dirasakan tidak adil, atau curang, toh masih ada kesempatan bagi paslon atau timses yang keberatan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Peluang itu terbuka sejak 23 Mei hingga 15 Juni 2019.
Usai itu, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Juli hingga September 2019 pun diselenggarakan. Terakhir tibalah masa pelantikan anggota parlemen maupun pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober 2019.
Ibarat proses peradilan, meski tidak sama persis, ada tahap dakwaan/ tuntutan. Lalu disusul pledoi. Bahkan masih ada replik dan duplik, lalu diakhiri putusan majelis hakim. Malah masih ada banding dan tahapan kasasi, sebelum akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Para pembaca yang budiman, eluslah dadamu menanti proses hukum tersebut. Diperlukan pengorbanan meredakan gejolak beragam perasaan dan pikiran untuk melewati tahapan-tahapan itu. Percayalah, badai pasti berlalu.