Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menelusuri temuan 438 kontainer kayu ilegal dari operasi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Surabaya, Makassar, dan Papua. KLHK saat ini sudah menetapkan 6 tersangka di kasus 438 kontainer kayu ilegal dan tengah mendalami pihak lainnya.
"Dari 6 operasi yang kami lakukan, dari 6 kapal, kami sudah melakukan penindakan terhadap 438 kontainer kayu yang ada di Surabaya dan di Makassar, juga ada beberapa lokasi yang kami lakukan penyegelan di Papua. Dimana pada saat ini sudah ditetapkan tersangka yaitu 6 tersangka yang berada di Makassar dan ada di Jakarta," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Ridho melanjutkan, 2 kasus dari temuan 438 kontainer kayu ilegal tersebut sudah akan disidangkan.
"2 kasus sudah P21 tahap 2, yang artinya 2 sudah akan disidangkan, sementara yang 4 kasus lagi sudah persiapan untuk proses persidangan. Jadi sudah ada 6 kasus tahap P21, ini progres yang sangat cepat yang kami lakukan terkait penanganan kasus kayu ilegal di Papua," katanya.
KLHK juga terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di kasus kayu ilegal tersebut, dan mendalami bagaimana struktur kejahatan kayu illegal tersebut dapat terjadi.
"Kemudian tadi yang saya sampaikan ini untuk membenahi tata kelola industri sumber dalam alam kita agar ini tentu kita menyelamatkan sumber daya alam kita lebih baik, bisa kita manfaatkan berkelanjutan. Kita juga bisa mencegah dampak-dampak dari perusakan sumber daya alam ini. Sebagaimana kita ketahui sumber daya alam sudah rusak, kita tidak hanya kehilangan sumber pendapatan bagi negara, tapi juga kita akan menghadapi ancaman kerusakan ekosistem termasuk di dalamnya bencana ekologis," imbuhnya.
Ridho pun menjelaskan, nilai dari kayu illegal yang diamankan KLHK tersebut bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Kalau kita lihat, seandainya kayu ini yang berjumlah sekitar 100 ribu meter kubik, kalau 1 kayunya Rp 20 juta, ini sekitar Rp 200 miliar. Ini kayu belum diolah lebih lanjut. Kalau sudah diolah barang lebih lanjut tentu lebih besar lagi. Kalau misalnya 1 meter kubik itu bisa 80 meter persegi floor, itu Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun nilai dari kayu ilegal ini," jelasnya. dtc