Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Sosok Rian Subroto kembali tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Mejelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk dilakukan penjemputan paksa.
Kuasa Hukum Tentri Novanto, Robert Mantinia mengatakan Majelis Hakim Anne Rusiana telah mengeluarkan surat penetapan terkait penjemputan paksa terhadap Rian Subroto.
"Hakim telah mengeluarkan penetapan kepada JPU agar Rian Subroto dijemput paksa. Nah berdasarkan penetapan no 778/pidsus/2019 29 April, perintah hakim untuk menjemput paksa Rian Subroto," kata Robert usai persidangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin(29/4/2019).
Robert juga menyampaikan, jika majelis hakim memerintahkan JPU agar berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jatim untuk melakukan jemput paksa.
"Kalau dia tidak bisa hadir, jadi siapa sosok Rian Subroto. Jika memang fiktif atau tidak. Hakim tidak melihat fakta yang fiktif tapi melihat fakta yang sebenarnya," ujar Robert.dtc