Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku memberikan disposisi kepada Deputi IV Kemenpora untuk memproses proposal KONI terkait pendampingan terkait Asian Games dan Asian Para Games. Namun, Imam mengaku tidak mencari tahu lebih dalam terkait dana hibah.
Imam mengaku menerima proposal itu pada 6 Desember 2018. Dia pun meminta Deputi untuk melakukan menelaah proposal itu.
"Saya ingat betul tanggal 6 Desember yang saya disposisi, saya disposisi langsung untuk lanjutkan penelaahan," ujar Imam saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Dia menyebut saat itu untuk proposal kedua itu KONI mengajukan anggaran Rp 25 miliar. Namun, dia mengaku tidak melihat rinci ada atau tidaknya rancangan anggaran biaya dalam proposal itu.
"Saya nggak lihat detail seperti itu, karena saya hanya berikan disposisi telaah dan pelajari lebih lanjut," katanya.
Setelah memberikan disposisi kepada Deputi, Imam mengaku tidak tahu menahu lagi terkait proposal ini. Bahkan, dia menyebut tidak tahu berapa anggaran yang disetujui Kemenpora kepada KONI.
"Saksi tahu setelah ada disposisi Deputi IV apa yang dikerjakan Deputi IV sehingga proposal disetujui gimana?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu, karena itu kewenangan deputi," katanya.
"Saksi nggak tanya anggaran KONI, apakah diterima apa nggak? Saksi tanya nggak hasil mekanisme itu?" tanya jaksa.
"Pernah bertanya di Rapim saja. Sebatas aja, bertanya ke Deputi," katanya.
Dia juga mengaku tidak menerima laporan apapun terkait penandatanganan proposal KONI. Dia mengaku tidak pernah mengecek hasil akhir proposal KONI itu.
"Tidak pernah (cek) itu kan sudah ada pelimpahan tugas," katanya.
Jaksa pun merasa heran, kapasitas Imam sebagai Menpora mengapa tidak melakukan pengawasan terkait dana hibah. Imam mengaku sebagai menteri tetap mengawasi dana hibah yang diberikan ke beberapa organisasi, namun untuk KONI dia mengaku tidak melakukan pengawasan dan tidak tahu menahu.
"Apakah saksi juga melakukan pengawasan kegiatan yang diterima dana hibah, apa saksi tanyakan dana hibah sesuai rancangan biaya atau tidak?" kata jaksa.
"Nggak sampai ke sana, karena tugas saya terlalu luas, maka masing-masing yang sudah dapat dana mereka yang tanggung jawab. Saya hanya cek apakah hak dan kewajiban atlet terpenuhi atau belum, begitu juga dengan cabang olahraga," jelasnya.
"Termasuk dana KONI yang proposal pertama saksi melakukan itu?" tanya jaksa.
"Tidak sampai ke sana," katanya.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.dtc