Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, melawan tergugat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kepala Satpol PP) Medan, M Sofyan, dan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2019).
Dalam sidang perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut, tergugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan jawaban atas gugatan dari penggugat.
Sedangkan, penggugat melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak, menyerahkan permohonan meletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag kepada majelis hakim.
Sementara itu, Hakim Ketua Erintuah Damanik, memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membaca dan mempelajari jawaban yang diberikan tergugat dan permohonan meletakkan sita jaminan yang diajukan penggugat.
"Sidang kita lanjutan minggu depan, Senin (6/5/2019), dengan agenda sidang untuk mendengarkan replik atas jawaban tergugat," kata Erintuah menutup sidang.
Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019), mengatakan, kliennya mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim.
Permohonan sita jaminan yang diajukan kliennya (penggugat), menurut Nadeak, adalah terhadap tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat I yang dikenal sebagai Kantor Satpol PP Kota Medan yang terletak di Jalan Arief Lubis No 2 Medan. Dan, atau tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat II yang dikenal sebagai Kantor Wali Kota Medan, terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No 3, Medan.
"Permohonan meletakan sita jaminan ini dibuat agar gugatan penggugat tidak sia-sia. Karena itu, kami berharap klien kami mendapatkan perhatian dari majelis hakim yang mulia," ujarnya.
Mengenai gugatan dan permohonan sita jaminan, Kuasa Hukum Kepala Satpol PP dan Wali Kota Medan dari Bagian Hukum Pemko Medan, Rahma, mengatakan, mereka akan mempelajari dulu permohonan sita jaminan yang disampaikan pihak penggugat.
Sekadar mengingatkan, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kepala Satpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan inmateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.
Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp 3,10 miliar dan inmateril Rp 1 triliun. Parlindungan Nadeak beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan. Sebab, sebagian tempat usahanya tidak beroperasi, pengunjung menjadi sepi dan berimbas ke pendapatan. Sedangkan nilai gugatan inmateril diajukan karena harga diri kliennya dipermalukan dari tindakan kesewenangan itu.
Sebelumnya, gugatan terhadap oknum Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan pada Desember 2018. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kepala Satpol PP Medan.