Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Keluarga korban meminta tersangka percabulan menyerahkan diri ke polisi. Hal itu ditegaskan MN, ayah korban, kepada wartawan, didampiingi kuasa hukum, Subur Siregar SH, Selasa (30/4/2018).
Tersangka berinisial Arsyad (23 tahun) yang juga warga desa yang sama dengan korban, di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara melarikan diri dari desa itu. Tersangka dilaporkan melakukan pencabulan terhadap korban berinisial MH (13) di desa mereka pada malam hari.
MN menuturkan, peristiwa terjadi pada 29 Desember 2018, di desa itu, sekira pukul 19.00 WIB.
Ketika itu korban sedang bersama teman-temannya di halaman rumah nenek korban.
Korban yang hendak buang air ke pemandian di pinggiran desa mengajak temannya. Tetapi temannya tak ada yang ikut. Akhirnya korban pergi sendirian.
Ketika ibu korban datang mencari korban ke rumah neneknya, teman-temannya memberitahu bahwa korban sedang di pemandian. Karena lama kembali, akhirnya ibu bersama tante korban menyusul ke pemandian. Namun korban tak berada di pemandian itu.
Saat ibunya dan tante mencari-cari sekitar pemandian, terdengar suara dari agak jauh. Setelah tiba di lokasi sumber suara, ibu dan tantenya menemukan korban dalam keadaan terikat di samping tersangka.
“Saat saya menerima telefon pemberitahuan, saya buru-buru datang ke lokasi. Tetapi, tersangka sudah lari. Istri dan tante anak-anak tak bisa menahan tersangka,” ujar MN.
Di pipi korban masih terdapat bekas kuku jari tangan tersangka saat membekab mulut korban. Selain itu, jaket korban dipakai tersangka untuk mengikat tubuh korban.
Pola penyelesaian kekeluargaan sebenarnya sudah dua tahap dilakukan antara pihak keluarga tersangka dengan keluarga korban. Namun, menurut MN, pihak keluarga tersangka dinilai kurang mengindahkan. Bahkan, tersangka sudah hengkang dari desa itu.
Setelah berkonsultasi dengan kepala desa, pihak keluarga korban mengadukan perkara itu ke polisi.
Selain sudah dilengkapi hasil visum dari RSU Panyabungan, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi. Serta sudah menetapkan tersangka.
Bahkan tersangka Arsyad sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Madina sejak 1 Pebruari 2019 dengan Nomor DPO/02/II/RES 1.4/2019/RESKRIM.
MN mendesak tersangka agar menyerahkan diri kepada polisi. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka supaya membantu. Bahkan, keluarga korban akan memberi imbalan hadiah.
Subur Siregar menyatakan bahwa kondisi korban saat ini masih trauma. Dia juga mengimbau Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Madina untuk melakukan langkah-langkah pemulihan pisikologis terhadap korban agar kembali memiliki kepercayaan diri.