Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Magelang - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, melakukan penggerebekan distributor kosmetik ilegal di Kota Magelang. Kosmetik ilegal tersebut diduga diproduksi dari China, Thailand dan lainnya.
Lokasi distributor di Jalan Tarumanegara No 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Pemilik selaku distributor, seorang perempuan berinisial IR (40).
Sekilas dari depan, distributor ini berlihat sebagai tempat penerimaan paket pengiriman barang. Namun setelah memasuki akan menemukan berkardus-kardus yang diduga kosmetika yang bercampur dengan barang-barang lainnya.
Kepala Bidang Penindakan BBPOM Semarang, Zeta Rina Pujiastuti mengatakan, Balai POM melakukan penertiban kosmetik tanpa izin edar yang diedarkan secara online. Operasi yang dilakukan ini menghadapi puasa dan lebaran banyak yang beredar kosmetika tanpa izin edar.
"Kami dari Balai POM dalam kesempatan ini melakukan penertiban kosmetik tanpa izin edar, yang diedarkan secara online. Jadi, ini juga dalam rangka mau Ramadan dan Idul Fitri," kata Zeta Rini Pujiastuti.
"Ini kan banyak juga beredar kosmetika-kosmetika yang tanpa izin edar. Nah, kami telusuri dari online, ternyata berasal dari sini di daerah Magelang ini," katanya saat ditemui di lokasi penggerebekan di Jalan Tarumanegara 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Selasa (30/4/2019).
Ia menjelaskan saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sekitar 137 jenis kosmetika tanpa izin edar. Ada juga satu obat tanpa izin edar. "Kurang lebih senilai Rp 1 miliar dan ini masih dalam proses," kata dia.
"Ini informasinya kirimannya dari Jakarta, tapi kalau dilihat dari produknya ada yang produk China, ada produk Thailand, ada yang produk dari Paris, tulisannya seperti itu," ujarnya.
Menurutnya saat ditemukan ada beberapa jenis kosmetika seperti pensil alis, krim, parfum, handbody, krim pagi, krim malam dan sebagainya.
"Ini selaku distributor. Temuan ini belum diuji, jadi kami masih melihat izin edarnya. Jadi tanpa izin edar, nanti sebagian akan kami lakukan pengujian lebih lanjut," ujar dia.
Menyinggung untuk pemasaran, kata dia, telah diedarkan kemana-mana. Sebab pemasaran menggunakan sistem online. Distributor kosmetik ini telah beroperasi sejak 3 tahun yang lalu. "Pemasaran sudah kemana-mana karena online. Kalau online tergantung yang membeli. Informasinya sudah 3 tahun," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku seorang perempuan, berinisial IR (40) akan dipanggil BPOM untuk menjalani pemeriksaan. Adapun perbuatan pelaku dijerat Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar. "Ini ilegal. Kosmetika Ilegal, ini temuan baru. Ilegal karena belum ada izin edar," kata dia.
Dalam penggerebekan ini ditemukan 137 item kosmetik dan 1 obat gemuk dokter (OGD) serta OT tea ginseng kianpi pil total 28.299 kemasan.
"Kami imbau kepada masyarakat harus berhati-hati dalam membeli kosmetika termasuk kalau membeli online. Jadi kalau membeli kosmetika pastikan yang terdaftar di Badan POM. Caranya dengan cek klik, cek kemasannya, cek labelnya, kemudian cek izin edarnya dan cek kedaluwarsanya," pungkasnya. dtc