Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Mucikari prostitusi online, SA alias IF (26) warga Pasar VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi saat mengantarkan korban, D, anak di bawah umur ke seorang pelanggan di salah satu hotel Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra saat memaparkan kasus tersebut, Jumat (3/5/2019), mengungkan, tersangka yang kerap menawarkan wanita muda, bahkan usia di bawah umur, sering terlihat di lokasi pusat hiburan malam yang juga tersedia cottage di Jalan Pelabuhan Raya.
Ternyata, ketika ditelusuri, pada Selasa malam, 30 April 2019, SA alias IF memiliki profesi sebagai mucikari online dan tertangkap tangan menawarkan D, wanita yang masih di bawah umur kepada pelanggan yang memesan menggunakan pesawat seluler.
"Saat ditelusuri tersangka menawarkan Rp 1,2 juta terhadap diri D, wanita di bawah umur tersebut," kata Ikhwan Lubis.
Tersangka SA alias IF kepada medanbisnisdaily.com mengatakan, dirinya membantah bila disebut sebagai mucikari online.
"Saya hanya membantu D yang ingin mendapatkan teman kencan, HP yang saya gunakan juga milik D," sebut tersangka.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, kata Kasat Reskrim Merica Lavian Chandra.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa percakapan via WA, sebuah HP dan uang transaksi Rp 1,2 juta.