Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memanggil Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Dia dipanggil sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"SFB (Sofyan Basir) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi untuk Sofyan. Mereka ialah:
1. Corporate Secretary PJB, Lusiana Ester
2. Dosen Prodi Pertambangan ITB, Syafrizal
3. Office boy Samantaka Batubara, Erry Yudhamiharja
4. Security Samantaka Batubara, Fredrik Lanitaman
5. Swasta, Jumadi
6. Swasta, Lukman Hakim.
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan saat KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka. Kini, setelah Sofyan pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan bersikap kooperatif.(dtc)