Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Rommy dipastikan tidak akan hadir.
"Ya dia masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan nggak ada gunanya dia hadir," ungkap Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (6/5/2019).
Diketahui Rommy masih ditahan di rutan KPK, sehingga hanya dikuasakan ke pengacara. Maqdir juga tak meminta izin ke KPK agar dia menghadiri sidang praperadilan.
Agenda sidang hari ini membacakan permohonan. Sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4/2019) lalu, namun sidang ditunda karena KPK tidak hadir, selaku tergugat KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.
KPK saat itu meminta majelis hakim menunda persidangan selama tiga pekan. Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail tidak menyetujui itu, hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga dua pekan.
Diketahui, KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy. Dalam gugatan itu, Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Berikut beberapa poin-poin Praperadilan yang diajukan Rommy:
- Tersangka RMY (Romahurmuziy) mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang
- Mempermasalahkan penyadapan KPK
- Tersangka RMY (Romahurmuziy) memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara
- Padahal seharusnya, menurut RMY (Romahurmuziy), KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih
- Mempersoalkan OTT karena RMY (Romahurmuziy) mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang
- Penetapan tersangka RMY (Romahurmuziy) tidak didahului penyidikan terlebih dahulu.(dtc)