Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tidak bisa menuntaskan proses rekapitulasi suara di tingkat Kota Medan sesuai jadwal hingga 7 Mei 2019. Padahal, proses perhitungan suara sudah dimulai sejak 2 Mei 2019.
"Diperpanjang sampai tanggal 9 Mei, atau dua hari," kata Komisioner KPU Medan, Edy Suhartono, Rabu (8/5/2019).
Komisioner KPU Medan Divisi Teknis, M Rinaldi Khair, menambahkan, proses rekapitulasi suara di tingkat kota yakni 2 - 7 Mei 2019. Di mana, jadwal tersebut diatur pada PKPU No 10/2019.
Namun, karena begitu banyak kecamatan yang belum selesai maka perhitungan diperpanjang.
"Johor dan Denai masih perhitungan di tingkat PPK. Di tempat itu jumlah TPS-nya ada lebih dari 300 makanya lama," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan, proses rekapitulasi suara tingkat Kota Medan, baru menyelesaikan 14 dari 21 kecamatan yang ada. "7 kecamatan lagi yang belum," ujarnya.
Selanjutnya ia merinci kecamatan yang belum dilakukan perhitungan yakni Kecamatan Selayang, Helvetia, Deli, Belawan, Denai, Johor, Area.
"Dari 7 kecamatan itu 2 kecamatan masih belum selesai proses perhitungannya di tingkat PPK (Pantia Pemilih Kecamatan)," ungkapnya.