| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com–Tebing Tinggi. Hasil penghitungan sementara rekapitulasi surat suara Pemilu Serentak 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, sebanyak 14 dari 25 anggota DPRD Tebing Tinggi petahana diprediksi gagal kembali masuk menjadi anggota dewan untuk periode 2019-2024.
Sedangkan 11 lainnya yang berstatus petahana, berhasil masuk kembali, sehingga 14 anggota DPRD Tebing Tinggi periode 2019-2024 merupakan wajah baru. Di antara 25 orang itu, hanya seorang caleg perempuan dari PKS, Ernawati, sebagai caleg petahana yang masuk pada periode sebelumnya dari hasil PAW.
Dari hasil rekapitulasi surat suara KPU Tebing Tinggi, partai pengumpul suara terbanyak adalah Partai Golkar dengan perolehan 14.133 suara, urutan dua NasDem dengan raihan 13.613 suara dan ketiga PDIP yang meraih 13.096 suara. Sedangkan Partai Gerindra yang sebelumnya berada di posisi kedua setelah Golkar, kali ini harus puas berada di posisi keempat dengan raihan 12.545 suara.
Dengan perolehan suara tersebut, Golkar diprediksi memperoleh 5 kursi masing-masing 2 kursi didapat dari Dapil I (Tebing Tinggi Kota/Padang Hilir), 2 kursi dari Dapil II (Padang Hulu/Bajenis) dan 1 kurs dari Dapil III (Kecamatan Rambutan).
NasDem yang menempati ututan kedua, diprediksi memperoleh 4 kursi masing-masing 1 kursi berasal dari Dapil I, 1 kursi dari Dapil II dan 2 kursi dan Dapil III. PDIP yang berada di posisi ketiga, juga diprediksi meraih 4 kursi masing-masing 1 kursi dari Dapil I dan Dapil III serta 2 kursi dari Dapil II.
Ketiga partai yang memperoleh kursi terbanyak tersebut diperkirakan akan mendapatkan jatah kursi pimpinan DPRD yang terdiri dari seorang ketua dan dua wakil ketua.
Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan no urut 02 Prabowo-Sandi memperoleh 53.591 suara, unggul dari pasangan 01 Jokowi/Ma'ruf yang meraih 42.494 suara.
Komisioner KPU Tebing Tinggi Divisi Sospenmas, H Emil Sofyan, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019), menjelaskan, hasil rekapitulasi tersebut sudah sampai pada tahap rekap di tingkat KPU Sumut dan sudah ditandatangi oleh para komisioner KPU Tebing Tinggi dan para saksi partai peserta pemilu.
“Dari KPU Provinsi selanjutnya akan diteruskan ke KPU Pusat. Mari kita tunggu hasilnya sampai 22 Mei 2019 pengumuman resminya,” ujar Emil Sofyan.

