Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Perth - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandara Internasional Perth, Australia setelah kedapatan memiliki material pornografi anak dalam telepon genggamnya. Pria WNI ini harus menjalani persidangan di Australia.
Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (13/5/2019), WNI yang berusia 30 tahun dan tidak disebut namanya ini, ditangkap saat pemeriksaan barang bawaan sebelum terbang ke Bali dari Perth pada Minggu (12/5) waktu setempat.
"Saat pemeriksaan telepon genggam, para petugas menemukan tiga video yang menggambarkan pelecehan seksual anak dan dua video lainnya yang menggambarkan aktivitas seksual mengerikan," sebut Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dalam pernyataannya pada Senin (13/5) waktu setempat.
WNI ini telah didakwa oleh Pengadilan Perth pada Senin (13/5) waktu setempat. Dia dibebaskan setelah membayar jaminan dan diwajibkan kembali hadir dalam persidangan pada 24 Mei mendatang.
Hukuman paling berat bagi tindak pidana mengimpor dan mengekspor material eksploitasi anak di Australia adalah hukuman penjara maksimum 10 tahun dan hukuman denda maksimum AUS$ 525 ribu (Rp 5,2 miliar).
"Menangkal eksploitasi anak secara khusus menjadi prioritas operasional ABF, sebagai bagian dari perannya dalam melindungi perbatasan dari individu-individu yang mungkin memberikan ancaman bagi masyarakat," tegas Komandan Regional ABF untuk Australia Barat, Rod O'Donnell.
"Petugas ABF memiliki wewenang penting untuk memeriksa telepon genggam dan peralatan elektronik para pelancong internasional dan mereka menjalani wewenang mereka di bandara-bandara di seluruh negara ini setiap harinya," imbuhnya.
"Para pengunjung harus menyadari bahwa kepemilikan material eksploitasi anak dianggap sangat serius di bawah aturan hukum Australia," tandas O'Donnell. dtc