| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) segera mengeksekusi Wakil Bupati (Wabup) Paluta, Hariro Harahap, dalam waktu dekat. Pasalnya, vonis 1 bulan 15 hari penjara terhadap terpidana kasus pelangggaran Pemilu itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kita telah menerima informasi dari Kejari Paluta bahwa putusan dari Wabup Paluta telah diterima terdakwa. Selanjutnya JPU juga menerima putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Padang Sidempuan," ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (14/5/2019) siang.
Selanjutnya, kata Sumanggar, jaksa selaku eksekutor saat ini masih akan menunggu salinan putusan dari PN Padang Sidempuan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi. "Yah, salinan itu seharusnya secepatnya, karena ini kan pidana Pemilu, jadi harus secepatnya kita eksekusi," terang mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar juga belum menegaskan, lokasi penempatan Hariro nantinya setelah dieksekusi. Karena saat ini, pihak kejaksaan masih fokus untuk menunggu salinan putusan.
"Nanti. Kita belum sampai di situ, karena kita masih menunggu salinan putusan. Kalau eksekusinya mungkin nanti di LP Paluta. Kita berharap agar pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan itu agar bisa kita bisa lakukan eksekusi," ujarnya.
Wabup Paluta, Hariro Harahap, divonis 1 bulan 15 hari penjara dalam kasus Pemilu. Sebelumnya, JPU Kejari Paluta menuntutnya 3 bulan penjara. Hariro dinyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan sang istri yang maju sebagai calon legislatif.
Hariro ditangkap Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang yang diduga terlibat politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, 15 April 2019 dini hari.

