Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Terdakwa kasus kepemilikan narkotika, Bintang Klara Siregar yang disebut-sebut sebagai ‘Ratu Narkoba’ di Kota Tebing Tinggi meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa penuntut umum Gilbert SH selama 7 tahun penjara, Selasa (14/5/2019).
Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syaiful SH dan Herman SH dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi diketuai Sangkot Tobing SH MH, mengingat terdakwa masih mempunyai tanggungan.
Sebelumnya dalam tuntutan jaksa dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa Bintang Klara Siregar pada Senin (19/11/2018) ditangkap pihak BNNK di Kampung Rao, Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Sebelum terdakwa ditangkap, teman terdakwa Suratman (disidangkan dalam berkas terpisah), ditangkap saksi Haidi Aryanto dan Zulkhairi (keduanya petugas BNNK Tebing Tinggi), pada hari Jum’at (30/11/2018), di Gang Buntu Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dan dari Suratman ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diakui dibelinya dari terdakwa Bintang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa dirumah kakaknya, di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tetapi saat itu terdakwa tidak ditemukan karena sudah melarikan diri ke Medan, namun petugas BNNK berhasil menangkap saksi Suhendri (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) saat sedang berdiri di pinggir jalan Gunung Krakatau Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dari Suhendri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 4 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,50 gram, 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 4,18 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 142 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 68 lembar plastik klip bening ukuran sedang, 20 lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 buah jarum, 2 buah sendok shabu, 1 buah korek gas, 1 buah karet kompeng, 1 unit handphone lipat warna hitam merk Samsung, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp 22.000.
Ketika diperiksa, saksi Suhendri mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Bintang yang diterimanya melalui perantara Edo (belum tertangkap), di daerah seputaran Kampung Rao Tebing Tinggi. Kemudian saat dilakukan pengembangan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di kawasan Kampung Rao, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.