Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 197,32 gram atau senilai Rp170 juta. Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan seorang pelaku bernama Yofhi Mayki alias Yopi (34), warga Dusun III Depok Jaya Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan terhadap Yopi berawal saat petugas Unit 1 Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang bernama Black warga Hamparan Perak, bisa menyediakan narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyamaran, pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Petugas melakukan undercover buy dan menjumpai Black untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 197 gram dengan harga Rp170 juta," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Setelah sepakat dengan harga tersebut, jelas Tatan, petugas yang menyamar dan Black berjanji untuk melakukan transaksi di Jalan Buluh Cina, Hamparan Perak. Namun sesampainya di sana, orang yang mengantarkan sabu pesanan petugas tersebut ternyata adalah Yopi yang merupakan suruhan Black.
"Saat tersangka menunjukkan narkotika jenis sabu yang sudah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Saat ini, tambah Tatan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Yopi. Sementara terhadap Black, tutur dia, petugas masih berupaya akan melakukan pengejaran. "Jadi masih kita buru," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky mengatakan, dengan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 197,32 gram, maka pihaknya berhasil menggalkan peredaran uang bandar narkotika sebanyak Rp170 juta.
"Kita akan terus memutus mata rantai peredaran narkotika ini. Apapun itu jenisnya, kita perang terhadap narkoba," tandasnya.