Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mengingatkan ASN, khususnya yang berada di jajaran Pemprov Sumut tidak menerima dan memberikan gratifikasi kepada siapapun berkaitan dalam statusnya sebagai pejabat maupun staf PNS biasa. Demikian juga agar mobil dinas jangan dipakai untuk kepentingan mudik Lebaran.
Gubernur menegaskan itu karena sudah juga diingatkan KPK RI dalam surat yang juga ditembuskan kepada gubernur, bupati dan wali kota.
"Jangan melakukan gratifikasi, dan jangam iuga bawa mobil dinas untuk mudik, itu hanya untuk operasional kerja saja," tandas Edy, di Medan, Kamis (23/5/2019).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi, tertanggal 8 Mei 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Abdul Khair Harahap, membenarkan pernyataan gubernur. "Oh iya, itu benar dan suratnya dari KPK pun ada, nggak boleh memang," katanya.
Pemprov Sumut, kata dia, menindaklanjutinya dengan mengerahkan tim pengawas. "Dan ada sanksi bagi yang melanggar, sebagaimana yang diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).