Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan makar. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, keduanya adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut, Rafdinal dan Sekretaris GNPF Sumut, Zulkarnain.
"Benar, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5/2019) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, lanjut dia, dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan.
"Jadi keduanya saat ini sudah ditahan," jelasnya.
MP Nainggolan menyebutkan, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.
"Makarnya itu diucapkan dalam kegiatan mereka," pungkasnya.