Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan sebanyak 4,924 gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di halaman Mapolres Tanjungbalai, Selasa (28/5/2019).
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, dihadiri wakilnya, Kompol Edi Bona Sinaga, para pejabat utama Polres, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, H Ismail, para tokoh masyarakat serta pihan yang mewakili instansi terkait lainnya.
AKBP Irfan Rifai mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu antara lain 4,841,9 gram barang bukti temuan methampetamine dan 968,38 gram negatif. Kemudian 63,24 gram atas nama tersangka M Syafi'i alias Ationg. Sebanyak 18,93 gram atas nama tersangka Nodul Zaman bin Mohd Amin dan Pamuji alias Muji serta 40 gram ganja atas nama tersangka Pery Syahputra.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, H Ismail, menyatakan, hasil kajian medis dan teknologi bahwa barang-barang tersebut intinya merusak jiwa pikiran dan fisik. Karena itu, merupakan kewajiban semua pihak terkait, khusunya Kapolres dan jajarannya, mengantisipasi peredaran barang terlarang itu.
"Ini merusak jiwa anak bangsa dan generasi kita ini di masa mendatang. Mari kita saling mendukung dan memberi info. Pemko Tanjungbalai mengapresiasi dan mendukung serta berharap elemen masyarakat dapat membantu memberikan informasi tentang peredaran obat-obat terlarang ini," ujar H Ismail.