Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga orang pelaku pencurian rumah mewah yang cukup meresahkan warga Kota Medan. Ketiganya yang juga residivis itu ditembak petugas Polrestabes Medan.
"Ketiganya terlibat pencurian di kawasan Jalan Zainul Hamid, Simpang Kanal, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, pada 23 Mei," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Dia mengakui, keberhasilan itu berkat laporan korban Hendri Winardi (35) LP / 668 / V / 2019 / SPKT / SEK Delta tanggal 23 Mei 2019.
Putu menerangkan, para pelaku membongkar pagar dan pintu rumah milik korban. Dua unit sepeda motor NMax BK 4653 AGN Tahun 2016 warna hitam, sepeda motor RX King tahun 2003 BK 4859 GP warna hitam hilang.
Kemudian 2 unit Laptop Acer dan Lenovo yang terletak di meja dan di dalam laci sudah hilang serta uang tunai sebesar Rp 32.000.000, tiga lembar cek giro Bank Panin, satu cek giro Bank CIMB Niaga, 1 buah cek giro Bank BNI, 1 buah BPKB mobil Futura, 1 buah STNK mobil Dumtruck.
Selanjutnya, sambung Putu, Aung telah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa 2 orang tersangka kasus pencurian sesuai dengan laporan polisi atas nama Keko dan Poki sedang berada di Jalan Murai Mandala Medan sedang duduk di pinggir jalan. kemudian tim langsung menuju ke tempat tersebut dan sekitar pukul 20.00 WIB tim menemukan kedua tersangka.
Selanjutnya tim langsung mengamankan kedua tersangka tersebut kemudian melakukan pengembangan karena berdasarkan keterangan para tersangka bahwa mereka melakukan pencurian dengan 3 orang temanya yang lain, kemudian mencari keberadaan pelaku lainya dan menemukan 1 tersangka lagi yang bernama Toris di rumahnya Jalan Panglima Denai, Gang Jermal Baru dan lanjut mencari 2 orang lagi Rendy dan Gondet beserta penadah yang bernama Alex, namun belum di temukan.
"Dari ketiga tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur menembak ke arah kaki tersangka karena pada saat di tangkap mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas, " papar Kasat.
Ketiga pelaku masing- masing Keko (24) warga Jakan Elang II No 61 Perumnas Mandala Medan, Poki warga Jalan Selambo Toba, Gang Muara Medan dan Toris (22) warga Jalan Panglima Denai, Gang Jermal Baru, No 25 Medan, petugas mengamankan barang bukti satu unit Laptop Lenovo beserta carger, sat unit sepeda motor Beat warna putih BK 6690 AIH, satu unit Hp OPPO, satu buah Power Bank, satu buah jam tangan, satu buah sebo warna hitam, satu unit sepeda motor Mio warna hitam BK 2086 AIB dua buah linggis, empat buah kunci, satu buah gunting dan aalt untuk mencongkel rumah mewah.
"Para tersangka melanggar Pasal 363 KHUPidana dan telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan, " tandasnya.