Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dalam rumah Trisno Tan (32) Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek II Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (8/6/2019) dini hari.
Kedua pelaku yang masih berusia remaja tersebut masing-masing berinisial , IP (15)I warga Jalan Yos Sudarso Kp Teleng, Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan dan HS (15) warga Jalan Danau Toba, Gang Melati, Kelurahan Losung, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, menyampaikan, kedua pelaku ini ditangkap di dua tempat terpisah, yakni di Pasar Ucok Kodok, Psp Utara, Kota Padangsidimpuan dan juga Jalan Danau Toba Gang Melati Kota Padangsidimpuan sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari kedua ABG ini juga diamankan barang bukti berupa 1 buah jam tangan, 1 unit laptop, 1 unit tablet, 1 buah headseat, 1 unit tas sandang, 1 buah sepeda, 1 buah BPKB Mobil plat BM 1440 RQ dan 1 buah BPKB Mobil plat BB 1205 NB.
"Kedua pelaku ditangkap atas laporan pencurian dengan pemberatan oleh korban, dengan Laporan Polisi bernomor LP/258/VI/2019/SU/PSP pada tanggal 07 Juni 2019," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (9/6/2019)
Hilman menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada, Rabu (5/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, korban yang menerima telepon dari Opungnya, mendapati kabar kalau pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.
Mendapatkan kabar tersebut, lanjut Hilman, korban pun menyuruh adiknya untuk mengecek kondisi rumah. Setelah diperiksa, ternyata isi rumah telah berantakan dan barang barang milik korban berupa 8 buah jam tangan dengan berbagai merek, 2 unit HP, 1 buah gitar, 1 unit laptop, 2 unit genset, 3 pasang sepatu, 1 unit tas sandang, 1 buah sepeda, 1 buah BPKB mobil plat BM 1440 RQ dan 1 buah BPKB Mobil plat BB 1205 NB juga telah hilang.
"Atas kejadian ini, korban pun membuat laporan ke pihak berwajib," jelasnya.
Personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang mendapatkan laporan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Sehingga, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya, kedua pelaku langsung diamankan dan diboyong ke Polres Padangsidimpuan.
"Saat ini keduanya sudah ditahan untuk proses penyidikan lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, setelah diperiksa di kantor Polisi, diketahui jika pelaku IP juga pernah terlibat kasus pencurian pada tiga tahun lalu bersama rekan-rekannya di salah satu rumah toke penjual sapi di Tugu Siborang, Kota Padangsidimpuan, tepatnya, Rabu (4/10/2017).
Saat itu IP yang masih berusia 12 tahun juga pernah di tangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan, karena telah menggasak 8 unit HP berbagai merek berikut uang sebesar Rp 1,3 juta milik korban.
Dari penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan dua rekannya berinisial RN dan IR beserta barang bukti uang Rp 14,2 juta, 1 buah obeng, satu buah jam tangan, satu HP milik korban merek Nokia, dan tiga pasang sepatu. Pada Waktu itu Polisi tidak bisa melakukan penahan, karena IP masih dibawah umur dan terganjal UU Perlindungan Anak.