Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Adegan sinetron sepertinya diperagakan, Fauzi Akmal (40) terdakwa pencurian yang menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2019) sore. Pasalnya, sepanjang sidang pria berjanggut ini terus menangis tanpa henti.
Menangisnya terdakwa ini membuat majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menjadi berang. Hakim bahkan sampai membentak terdakwa yang terkesan modus dengan tangisannya.
"Eh kamu jangan menangis terus, kenapa kok seperti itu," bentak hakim Riana Pohan.
Bahkan hakim anggota sampai ikut meledek terdakwa yang terus cengeng berurai air mata saat pemeriksaan saksi korban sedang berlangsung.
"Tolong dulu kasi tisu, jangan pelit-pelit kalian kasikan dulu dia tisu, biar gak menangis lagi," kata hakim anggota tersebut yang disambut tawa kecil dari pengunjung sidang.
Namun lucunya, seusai sidang terdakwa berhenti menangis dan bersikap biasa tidak seperti yang diperagakannya saat di sidang.
"Bah, kok udah gak menangis lagi kau, tadi kau menangis tersedu-sedu terus," sindir hakim saat terdakwa beranjak dari kursinya.
Diketahui dalam sidang beragendakan dakwaan dan mendengar keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) Arta Rohani Sihombing dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Saied Muhammad dan mengenal Masita Siddik Lubis yang mana adalah isteri sirih dari saksi Saied Muhammad.
Kemudian, pada 13 Juli 2018 karena cekcok rumah tangga Saied yang berada di Malaysia menyuruh terdakwa melalui telepon untuk mengambil barang-barang Masita di rumahnya di Jalan Bunga Asoka Gang Bilal No. 05 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Terdakwa pun datang mengambil barang-barang seperti 1 unit TV LCD 50 Inci, 1 unit kulkas dua pintu warna silver, 2 unit AC, 1 unit Playstation 2, 1 lemari sepatu berikut 15 sepatu berbagai merk, 1 tas tangan Victori Secret warna pink, 1 tas tangan warna gold, 4 dompet tangan berbagai merk dan beberapa pakaian termasuk pakaian dalam korban Masita.
"Saksi Saied meminta kepada terdakwa agar menyimpan sementara dan akan mengabarkan kembali kapan mau diambil barang-barang tersebut," jelas JPU dari Kejari Medan ini.
Lantas pada November 2018 saksi Saied dan Masita rujuk dan meminta kepada terdakwa agar mengembalikan barang-barang tersebut namun terdakwa tidak mau dan bahkan menjual salah satu barang tersebut.
Bahkan ketika saksi korban Masita pada 4 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB mendatangi ke rumah terdakwa untuk meminta barang-barangnya dikembalikan namun tetap terdakwa menolak mengembalikannya hingga saksi Saied dan Masita meneriaki terdakwa maling.
"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Masita mengalami kerugian sebesar Rp 50 Juta hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," urai JPU lagi seraya menjerat terdakwa dengan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHPidana.
Akhirnya majelis hakim menunda sidang ini hingga dua pekan mendatang guna menghadirkan saksi Saied Muhammad yang diminta datang dari Malaysia.