Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak 2 karyawan PT Nasangga Putra (PT. NP) yang berlokasi di Simirik, Kota Padangsidempuan berujung ke meja hijau, yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua karyawan tersebut merupakan anggota KC FSPMI Korda Tabagsel.
Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Koordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (Korda Tabagsel), Uluan Pardomuan Pane, kepada wartawan, Kamis (13/06/2019) menyebutkan, pihaknya bertindak selaku kuasa penggugat di tingkat PHI.
"Gugatan PHI dua pekerja PT NP sudah didaftarkan di PHI/PN Medan dengan nomor registrasi masing-masing perkara, no.38/Pdt.Sus.PHI/2019/PN.Mdn, an. Achmad Soleh Napitupulu dan no. 39/Pdt. Sus. PHI/2019/PN.Mdn, an. Asrul Efendi," sebut Pane.
"Saat ini perkara dugaan PHK sepihak dua pekerja PT. NP itu sedang diproses di PHI/PN Medan dengan hakim ketua Jatmiko Girsang dan diregistrasi berkas perkaranya oleh Panitera Pengganti Burhanuddin Sirait dan Sri Apni," jelasnya
Sedangkan pihak perusahaan PT NP, dalam hal proses perkara PHI di PN Medan ini memberikan kuasanya kepada Manajer PT Nasangga Putra, Gunawan Riadi.
Sisebutkan dia, sebelumnya, kasus PHK sepihak dua pekerja PT. NP ini telah melewati tahapan mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Padangsidempuan dengan didampingi pegawai pada Kantor UPT, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), juga sudah dikeluarkan anjuran oleh pihak Disnaker Provsu.
"Tapi, pihak perusahaan selaku tergugat masih ingin persoalan ini sampai di meja hijau, kami dari pengurus KC FSPMI Korda Tabagsel harus memperjuangkan nasib kehidupan anggota kami, meskipun harus ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya,Gunawan Riadi saat proses mediasi kasus ini di tingkat Mediator Disnaker Provsu menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur pengadilan untuk kasus dugaan PHK sepihak dua pekerjanya tersebut.
"Iya, kita lanjutkan kasusnya di pengadilan," ujar singkat di hadapan mediator Disnaker Provsu waktu itu.